nasional

Isu Gaji 13 dan 14 PNS Dihapuskan Sampai Sekjen Dipanggil Presiden, Menko Airlangga: Persiapan Sudah Ada

RK
Kamis, 6 Februari 2025 | 15:36 WIB
Gaji 13 dan 14 PNS Diisukan Dihapuskan, Ini Jawaban Menko Airlangga. (instagram.com/kemenpanrb) (Gema Lantang )

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke 13 dan 14 akan dilakukan sesuai jadwal berikut:

 

- Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke 14 diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Baca Juga: Soal Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg , Hafiz Fattah: Akan Kita Dudukan Bersama Pemerintah Daerah dan Provinsi

- Gaji ke 13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu para PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pencairan gaji ke 13 dan 14 akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta anggaran belanja yang tersedia. 

 

Oleh karena itu, kebijakan ini tetap bergantung pada evaluasi keuangan pemerintah dalam waktu mendatang.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB