Klarifikasi Menko Airlangga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, turut menanggapi isu terkait penghapusan gaji ke 13 dan 14 bagi ASN atau PNS.
Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan persiapan terkait pencairan gaji tambahan tersebut.
Namun, ia tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai persiapan yang dimaksud.
"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian pada Rabu 5 Februari 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaturan gaji PNS berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Tanyakan Bu Menteri Keuangan," tambahnya.
Kategori ASN yang Berhak Menerima Gaji ke-13 dan 14
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhak mendapatkan gaji ke 13 dan 14, di antaranya:
Artikel Terkait
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Mekanisme Harga Gas LPG 3 Kg dari Agen Hingga Pengecer: Rp19.000 Itu Sudah Mahal
Kata Menko AHY Soal Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Soal Korban Jiwa hingga Soroti Insiden yang Kembali Terulang
Prabowo Perintahkan Cek Kesehatan Gratis Mulai 10 Februari di Puskesmas dan Klinik
Program Cek Kesehatan Gratis Besutan Prabowo Bisa untuk Deteksi Dini Kanker dan Kejiwaan
Prabowo Kenang Kepemimpinan Gus Dur: Pemimpin Harus Berani Beri Contoh
Prabowo Beri Pesan ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!