- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat Negara
Namun, tidak semua ASN berhak mendapatkan tunjangan ini. Beberapa kategori yang tidak termasuk penerima gaji ke 13 dan 14 antara lain:
- ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
- ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
- Anggota DPR yang sudah menerima tunjangan khusus
Jadwal Pencairan Gaji ke 13 dan 14 pada 2025
Artikel Terkait
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Mekanisme Harga Gas LPG 3 Kg dari Agen Hingga Pengecer: Rp19.000 Itu Sudah Mahal
Kata Menko AHY Soal Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, Soal Korban Jiwa hingga Soroti Insiden yang Kembali Terulang
Prabowo Perintahkan Cek Kesehatan Gratis Mulai 10 Februari di Puskesmas dan Klinik
Program Cek Kesehatan Gratis Besutan Prabowo Bisa untuk Deteksi Dini Kanker dan Kejiwaan
Prabowo Kenang Kepemimpinan Gus Dur: Pemimpin Harus Berani Beri Contoh
Prabowo Beri Pesan ke Seluruh Instansi: Siapa yang Bandel, Saya akan Tindak!