GEMALANTANG.COM -- Kejaksaan Agung sita uang dugaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tindak pidana asal korupsi Duta Palma Group dengan tersangka korporasi PT Asset Pacific sebesar Rp450 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan ada 450 kantong plastik berisi uang, dimana setiap satu kantong plastik berisi uang senilai Rp. 1 miliar.
Baca Juga: Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Edi Purwanto Ajak Jaga Nama Baik Provinsi Jambi
Dikatakan Harli, penyitaan uang sebesar Rp. 450 miliar merupakan bentuk komitmen Kejaksaan khususnya jajaran Jampidsus dalam menyelesaikan perkara hingga sampai pada korporasi.
"Bukan hanya terkait dengan orang tetapi juga terkait dengan korporasi. Dan salah satu contoh pada hari ini ada penyitaan yang dilakukan untuk uang senilai Rp450 miliar," katanya dikutip Sindonews, Senin (30/09/2024).
Baca Juga: Ini Pesan Hercules Saat Berada Di Jambi, Herry Efrizal Bilang Gini
Sementara itu Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut uang itu disita atas kasus diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsi.
Kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma berinisial SD, menurut laporan media tersebut.
Baca Juga: Navid : Kader AMPG Kota Jambi Tegak Lurus Untuk Maulana - Diza
Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Dengan keseluruhan ada tujuh korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.
Ketujuh tersangka korporasi itu ialah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.