nasional

Pelepasan Jilbab Anggota Paskibraka Menuai Kecaman, BPIP Bilang Gini

Rabu, 14 Agustus 2024 | 19:45 WIB
Pelepasan Jilbab Anggota Paskibraka Menuai Kecaman, BPIP Bilang Gini (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM -- Dugaan larangan penggunaan jilbab bagi sejumlah anggota Paskibraka 2024 masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat di seluruh Indonesia.

Tak luput sejumlah tokoh agama di Provinsi Jambi turut mengomentari hal itu, Ustadz Ahmad Mahbubi yang juga merupakan seorang Advokat aktif mengatakan, hijab adalah bagian dari identitas dan kewajiban agama bagi seorang Muslimah.

"Melarang penggunaannya bisa dianggap sebagai pelanggaran hak beragama dan mengabaikan prinsip kebebasan beragama yang diatur dalam konstitusi dan hukum hak asasi manusia," ungkap Ahmad Mahbubi.

Baca Juga: Israel Panik, Iran Ngegas Dibawah Tekanan Barat

Sementara itu, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan pelepasan jilbab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

Baca Juga: Situasi Semakin Sulit Untuk Capai Gencatan Senjata Di Gaza

Namun, ia membantah jika BPIP dituding memaksa para paskibraka putri melepas jilbab dalam sebuah pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam). Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan" katanya seperti dilansir Republika, Rabu (14/08/2024).

Baca Juga: Muhammadiyah Angkat Bicara Soal Dugaan Larangan Berjilbab Anggota Paskibraka

Keputusan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap Paskibraka pada tahun 2024 termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Berdasarkan laporan Republika, dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab.

Dia meluruskan bahwa pelepasan jilbab tersebut dilakukan secara sukarela, berdasarkan tandatangan di atas materai 10.000 yang mereka berikan dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2025.

“(Pelepasan jilbab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” pungkasnya.

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB