GEMALANTANG.COM -- Pemerintah Indonesia resmi membentuk satuan tugas pemberantasan judi online yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Tidak hanya itu, Pemerintah Indonesia akan meningkatkan hubungan kerjasama luar negeri terkait pemberantasan judi online dan penipuan online disejumlah negara.
Baca Juga: Kominfo Intai Akun Dompet Digital Yang Terlibat Judi Online
Berdasarkan data Kemenko Polhukam, ditemukan peningkatan kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak judi dan penipuan online jaringan Kamboja.
Baca Juga: Berantas Judi Online, Satgas Dapat Berkoordinasi Dengan Pemerintah Daerah
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika Kemenko Polhukam Nur Rokhmah Hidayah menyebut sedikitnya ada 1.386 WNI yang terjerat pada kasus judi sebanyak 544 kasus dan 842 kasus penipuan online selama tahun 2023.
"Kerja sama ini perlu terus ditingkatkan, utamanya dalam aspek pemberian perlindungan kepada WNI yang bekerja dan berada di Kamboja," imbuhnya dikutip dari Antara, Minggu (16/06/2024).
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Keppres Satgas Judi Online
Sementara itu, satuan tugas pemberantasan judi daring akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait pencegahan dan penindakan.
Hal itu tertuang pada pasal 10 Keppres Nomor 21 Tahun 24 tentang satuan tugas pemberantasan judi daring. " Dalam melaksanakan tugasnya, satgas dapat berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait" bunyi pasal 10.