Meski memiliki kewenangan untuk melalukan pengawasan terhadap akun rekening perbankan dan dompet digital. Kominfo tidak serta merta sembarangan mengajukan pemblokiran.
Hanya rekening ataupun akun e-wallet yang terindikasi terlibat perjudian online yang akan diajukan hingga dilakukan pemblokiran oleh BI dan OJK.
Baca Juga: Fadhil Arief: Main Judi Slot Dapat Mengangu Kesehatan Mental
“Kami hanya memberikan bukti-buktinya. Bukti-buktinya ini loh, karena kan enggak mungkin boleh sembarangan memblokir uangnya orang,” pungkasnya.
Kendati Demikian, Satgas pemberantasan judi online yang dinahkodai oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dikabarkan akan dibentuk lewat peraturan presiden (Perpres) dan akan segera rampung dalam waktu dekat.