nasional

Kominfo Intai Akun Dompet Digital Yang Terlibat Judi Online

Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:09 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan pengawasan pada akun-akun e-wallet atau dompet digital yang terlibat judi online (Gemalantang.com/redaksi)

Meski memiliki kewenangan untuk melalukan pengawasan terhadap akun rekening perbankan dan dompet digital. Kominfo tidak serta merta sembarangan mengajukan pemblokiran.

Hanya rekening ataupun akun e-wallet yang terindikasi terlibat perjudian online yang akan diajukan hingga dilakukan pemblokiran oleh BI dan OJK.

Baca Juga: Fadhil Arief: Main Judi Slot Dapat Mengangu Kesehatan Mental

“Kami hanya memberikan bukti-buktinya. Bukti-buktinya ini loh, karena kan enggak mungkin boleh sembarangan memblokir uangnya orang,” pungkasnya.

Kendati Demikian, Satgas pemberantasan judi online yang dinahkodai oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dikabarkan akan dibentuk lewat peraturan presiden (Perpres) dan akan segera rampung dalam waktu dekat.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB