nasional

Denda Mengintai, Jangan Asal Buat Plat Nomor Kendaraan Disembarang Tempat

Selasa, 11 Juni 2024 | 12:23 WIB
Denda Mengintai, Jangan Asal Buat Plat Nomor Kendaraan Disembarang Tempat (Gemalantang.com/ilustrasi pelat nomor kendaraan dengan kode wilayah Provinsi Jambi )

GEMALANTANG.COM -- Kerap kita jumpai plat nomor kendaraan pada kendaraan roda dua atau roda empat telah usang, baik itu  patah akibat kecelakaan atau pudar karena termakan sinar matahari.

Ketika mendapati hal itu terjadi pada kendaraan miliknya, banyak pemilik kendaraan ingin memperbaiki plat nomornya agar terlihat seperti baru pada jasa pembuatan plat nomor kendaraan.

Baca Juga: Waspada!!! Judi Online, Segera Berobat dan Bertaubat Jika Memiliki Ciri-Ciri Ini

Perlu diketahui. Pembuatan pelat nomor polisi kendaraan bermotor yang sah dan diperbolehkan oleh undang-undang hanya nomor polisi (TNKB) yang dikeluarkan atau ditetapkan oleh Polri.

Hal itu tertuang Pasal 39 ayat (5) Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 menyebutkan TNKB atau pelat nomor yang dikeluarkan selain oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Baca Juga: Dampak Judi Online Semakin Beringas Hingga Timbulkan Korban Jiwa, Menteri Budi Bilang Gini

Sedangkan pada Pasal 1 angka 10 Perkapolri Nomor 5 tahun 2012, pelat nomor atau TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009, TNKB beserta STNK dan juga BPKB, merupakan bagian dari registrasi dan identifikasi kendaraan (Regident), serta bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah.

Baca Juga: Ratusan ASN Mandadak di Tes Urine, Begini Tanggapan Fadhil Arief

Dilansir dari berbagai sumber hal itu diketahui melanggar Undang-Undang pasal 280 UU No 22 tahun 2009, dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Jika TNKB atau pelat nomor polisi dilengkapi dengan identitas palsu (STNK atau identitas palsu lainya) merupakan tindak pidana kejahatan pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dapat diancam dengan pidana penjara 6 tahun.

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB