Ini tentu menjadi perhatian kami Komisi II DPR dan terlebih hal ini sudah tertuang di dalam UU tentang ASN yang baru disahkan.
"Masalah tenaga honorer ini seperti bom waktu kita harus segera menyelesaikannya sebelum menjadi masalah baru yang lebih kompleks,” pungkas Junimart.