Gemalantang.com - Sebagai bentuk penghargaan terhadap tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun, Komisi II DPR RI minta dibuat payung hukum.
Dikatakan Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, pihaknya prihatin jika tenaga honorer yang laman bekerja, tapi tidak mendapat perhatian dari pemerintah.
Untuk itu kata Mardani Ali Sera, pihaknya juga mendorong agar tenaga honorer memiliki payung hukum dengan di sahkan RUU ASN jadi UU.
Dijelaskan politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, para tenaga honorer bertahap agar mereka diperintahkan atas pengabdiannya.
"Kenapa kami agak 'ngotot' harus cepat selesai, karena ini jadi payung hukum agar harkat martabat hak tenaga honorer bisa selesai di 2024 Desember ini," jelas Mardani usai usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke provinsi Bali, Rabu (6/12/2023).
Baca Juga: KemenPANRB Prioritaskan Tenaga Honorer di Lembaga Pemerintah Jadi PPPK ?
Baca Juga: Tegas !!! Fraksi PKS Ini Benahi Data Pegawai Honorer Yang Fiktif
Baca Juga: Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Serius Memperhatikan Guru Honorer
Lanjut Mardani Ali Sera, dengan UU ASN yang baru kenapa kami agak 'ngotot' harus cepat selesai,,karena ini jadi payung hukum agar harkat martabat hak honorer bisa selesai.
Politisi Fraksi PKS itu turut meminta adanya kesesuaian antara kebutuhan formasi di daerah dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Di Bali ada hampir 7 ribu hak honorer kategori II, tapi slot untuk 2024 hanya 2 ribu. Sementara yang non ASN non kategori II lebih banyak lagi jumlahnya. Sehingga target Desember 2024 kalau formasinya normal seperti sekarang-sekarang ini bisa tidak tercapai," ungkap Mardani.
Baca Juga: Kabar Gembira!! Bagi Tenaga Honorer Guru Tahun 2024
Baca Juga: PPPK Jadi Incaran, Fadhil Arief Upayakan Tenaga Honorer Masuk ke PPPK
Baca Juga: Soal Penghapusan Tenaga Honorer ke Daerah-daerah, Begini Tanggapan Fadhil Arief