nasional

Peserta Yang Mengikuti SKTT CPPPK Wajib Penuhi Persyaratan Ini

Sabtu, 9 Desember 2023 | 10:38 WIB
Peserta Yang Mengikuti SKTT CPPPK Wajib Penuhi Persyaratan Ini (Gema Lantang/ Ilustrasi )

Gemalantang.com - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memang jadi incaran bagi tenaga honorer diseluruh Indonesia.

Rekrutmen PPPK ini tidak hanya bagi tenaga honorer yang ada di lingkup pemerintahan Provinsi atau Kabupaten.

Tetapi tenaga honorer yang ada di Kementerian Agama (Kemenag) juga memiliki peluang untuk mengukur pendaftaran seleksi PPPK ini .

Untuk di Kemenag sendiri, saat ini Panitia Seleksi Calon  PPPK Kemenag akan menggelar Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Ketua Panitia Seleksi Nizar mengatakan, SKTT bagi CPPPK akan dilaksanakan pada 12 Desember 2023.

“Kami telah mengumumkan daftar nama peserta yang harus mengikuti SKTT CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Pelaksanaan SKTT CPPPK digelar 12 Desember 2023,” tegas Nizar di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Kepala Biro Kepegawaian Setjen, Nurudin menyampaikan peserta wajib menaati seluruh tata tertib pelaksanaan SKTT CPPPK. Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.

Dijelaskan Nurudin, SKTT CPPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan Sistem CAT. Peserta harus hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Baca Juga: KemenPANRB Prioritaskan Tenaga Honorer di Lembaga Pemerintah Jadi PPPK ?

Baca Juga: Edi Purwanto Sudah Bicara Dengan KemenpanRB Untuk Perbanyak Guru di PPPK

Baca Juga: Ribuan Calon PPPK Tanjung Jabung Barat Ikuti Ujian CAT di Kota Jambi

“Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id,” jelasnya.

Berikut ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023:

1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Peserta wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB