Senin, 22 Desember 2025

BGN Kembalikan Rp70 Triliun Anggaran Tak Terserap MBG

Photo Author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 18:01 WIB
Menkeu Purbaya (kiri) merespons langkah Kepala BGN Dadan Hindayana (kanan) kembalikan anggaran MBG. (Instagram/menkeuri - badangizinasional.ri)
Menkeu Purbaya (kiri) merespons langkah Kepala BGN Dadan Hindayana (kanan) kembalikan anggaran MBG. (Instagram/menkeuri - badangizinasional.ri)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah jadi sorotan usai muncul kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyisir pendanaan milik Kementerian/Lembaga (K/L).

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil sisa anggaran tak terserap dan menggunakannya untuk keperluan lain.

Pagu anggaran MBG di tahun 2025 adalah Rp71 triliun dan meminta penambahan dana Rp100 triliun.

Badan Gizi Nasional (BGN) pun dikabarkan telah mengembalikan Rp70 triliun sebagai anggaran yang tak bisa diserap oleh MBG.

Baca Juga: KPK Selidiki Pendistribusian Kuota dan Fasilitas Jemaah Haji Khusus

Menkeu Purbaya mengatakan bahwa anggaran yang dikembalikan oleh BGN sebesar Rp100 triliun dan merupakan bagian jatah anggaran tambahan.

“Yang saya tahu dia balikin Rp100 triliun dari anggaran yang dia sempat minta, tapi itu belum dianggarkan betul,” kata Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu pada Selasa, 14 Oktober 2025. 

“Jadi, sebetulnya uangnya belum ada, dari anggaran yang dia minta dulu yang belum kita alokasikan, jadi uangnya nggak ada,” imbuhnya.

Purbaya kemudian mengatakan bahwa pihaknya hanya melihat penyerapan uang Rp71 triliun yang sudah ada di BGN, bukan uang tambahan.

“Justru yang kita lihat yang disebut tadi, yang Rp 71 triliun. Bukan yang dibalikin ya, dianggarkan ya,” ucap Purbaya.

Baca Juga: BGN Buka Suara soal Kandungan Susu Segar MBG Hanya 30 Persen

“Berapa yang diserap sampai akhir tahun, kita lihat kan programnya bagus, harus kita dorong supaya jadi lebih bagus penyerapannya,” tambahnya.

Mantan Ketua Dewan Komisioner LPS ini juga mengungkapkan akan terus memantau penyerapan anggaran MBG sampai akhir Oktober 2025.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X