Senin, 22 Desember 2025

Mentan Bongkar Distributor Pupuk Bersubsidi Nakal: Ribuan Izin Dicabut

Photo Author
- Senin, 13 Oktober 2025 | 22:13 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ungkap bakal tindak tegas dengan mencabut izin kios distributor nakal pupuk bersubsidi. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ungkap bakal tindak tegas dengan mencabut izin kios distributor nakal pupuk bersubsidi. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Proses Pemeriksaan Kios Distribusi Pupuk Curang 

Dalam pemaparannya, Amran mengatakan bahwa ada 6.383 pelanggaran yang diperiksa.

Baca Juga: Purbaya Ogah Bayar Utang Proyek Whoosh, Istana Minta Cari Jalan Keluar

“Contoh, satu kios Urea naik dan NPK. Jadi, satu kios tapi dua kejadian itu 6.383 tetapi kiosnya 2.039,” jelasnya.

Pelanggaran yang dilakukan, kata Amran adalah menaikkan harga 18 sampai 20 persen di seluruh Indonesia.

“Kami investigasi nanti, karena kami sudah cek satu-satu, kami turunkan tim mengecek dan buktinya ada, tim dari Kementan,” kata Amran.

Proses penyelidikan, kata Amran dilakukan secara diam-diam untuk mengecek langsung ke lapangan.

“Kami tidak mau mengatakan si A, si B, si C. Temukan langsung, harganya, pembelian pupuk, buktinya kita ambil, kita simpan,” imbuhnya.

Baca Juga: Mutasi Kejaksaan Terbaru, Hermon Dekristo Jabat Kajati Jawa Barat

Untuk stok pupuk yang masih tersedia di kios tersebut, distribusi akan diambil alih oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Disetop, diganti, bisa ke Kopdes. Lebih bagus kalau Kopdes Pak Dirut. Langsung serahkan Kopdes, ini menguntungkan petani, Kopdes jadi rantai pasoknya semakin pendek, Kopdes juga membantu serap gabah, kemudian langsung Kopdes,” paparnya.

Sementara itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi 2025 dari pemerintah adalah Rp2.250 per kilogram (Kg) untuk Urea, kemudian NPK Phonska adalah Rp2.300 per kg, dan untuk pupuk organik adalah Rp800 per kg.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X