Senin, 22 Desember 2025

Melihat Kinerja APBN 2025: Defisit Rp321,6 Triliun dan Surplus Keseimbangan Primer

Photo Author
- Senin, 22 September 2025 | 17:52 WIB
Menkeu Purbaya melaporkan APBN 2025 mencatat defisit Rp321,6 triliun. (Instagram/pyudhisadewa)
Menkeu Purbaya melaporkan APBN 2025 mencatat defisit Rp321,6 triliun. (Instagram/pyudhisadewa)

Dari jumlah tersebut, penerimaan pajak terkoreksi 5,1 persen menjadi Rp1.135,4 triliun atau 54,7 persen dari outlook.

Baca Juga: Lebih Cepat dari Pemerintah, Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri

Namun, tren berbeda terlihat pada penerimaan kepabeanan dan cukai yang justru tumbuh 6,4 persen dengan realisasi Rp194,9 triliun atau 62,8 persen dari outlook. 

Adapun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp306,8 triliun atau 64,3 persen dari outlook, tetapi turun tajam 20,1 persen secara tahunan.

Dari sisi belanja, realisasi hingga Agustus 2025 mencapai Rp1.960,3 triliun atau 55,6 persen dari pagu, naik 1,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1.930,7 triliun. 

Belanja pemerintah pusat tercatat Rp1.388,8 triliun atau 52,1 persen dari outlook, juga tumbuh 1,5 persen.

Baca Juga: Menilik Rencana Pidato Prabowo di Sidang Majelis Umum PBB

Jika dirinci, belanja kementerian/lembaga (K/L) turun 2,5 persen dengan realisasi Rp686 triliun atau 53,8 persen dari outlook. 

Sebaliknya, belanja non-K/L naik 5,6 persen dengan realisasi Rp702,8 triliun atau 50,6 persen dari outlook. 

Transfer ke daerah (TKD) mencapai Rp571,5 triliun atau 66,1 persen dari outlook, meningkat 1,7 persen dibandingkan tahun lalu.

Dengan perkembangan tersebut, APBN hingga Agustus 2025 masih mencatatkan surplus keseimbangan primer sebesar Rp22 triliun. Surplus ini menunjukkan penerimaan negara masih mampu menutupi pengeluaran di luar pembayaran bunga utang.

Baca Juga: Purbaya Pastikan Dukungan Prabowo soal Penyerapan Anggaran

“Defisit APBN Rp321,6 triliun atau 1,35 persen dari PDB. Keseimbangan primer masih Rp20,6 triliun,” kata Purbaya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X