Pembagian menjadi berbeda saat Menteri Agama (Menag) yang saat itu menjabat, Yaqut Cholil Coumas, membaginya menjadi 50:50 melalui aturan Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.
Sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK untuk bertanggung jawab pada dugaan penyelewengan kuota haji 2024.
Artikel Terkait
Demo Ricuh di Nepal jadi Cerminan Luka Lama Monarki yang Belum Sembuh
Revitalisasi Terminal, Maulana: Tak Ada Lagi PO Bus Dipinggir Jalan
Mentan Amran Klaim Indonesia Menuju Swasembada Beras dalam Tiga Bulan
Proses Hukum Dihentikan, Ferry Irwandi dan TNI Akhiri Perselisihan
Sahabat Alam Jambi: Pemerintah Tak Boleh Kalah Dengan Aksi Premanisme
Istana dan DPR Kompak Bantah Kabar Surpres Pergantian Kapolri
KPK Pastikan Kasus Google Cloud yang Menjerat Nadiem Makarim Tetap Berjalan
Usulan Area Khusus Demo dari Menteri HAM, Agar Tak Ganggu Jalan Raya
Tingkatkan Sektor Pertanian Padi, Fadhil Arief Minta PPL Aktif Dampingi Petani
Respon Istana soal Video Prabowo Diputar Sebelum Film Mulai di Bioskop