Senin, 22 Desember 2025

Anggota DPR Terima 'Take Home Pay' Rp65,5 Juta Usai Tunjangan Dipangkas

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 19:55 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ungkap tunjangan dewan dipangkas. (Instagram/sufmi_dasco)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco ungkap tunjangan dewan dipangkas. (Instagram/sufmi_dasco)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- DPR RI menegaskan pemangkasan tunjangan yang diterima oleh anggota dewan usai mengadakan rapat bersama para pimpinan fraksi partai.

Setelah beberapa tunjangan dipangkas, anggota dewan masih mendapatkan take home pay sekitar Rp65,5 juta tiap bulannya.

Hal tersebut diketahui dari dokumen DPR untuk media, yang diklaim sebagai bentuk transparansi.

Baca Juga: Tunjangan Perumahan Anggota DPR Dihentikan, Begini Nasib Anggota Nonaktif

“Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco dalam konferensi pers di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat sore, 5 September 2025.

Dari dokumen yang diberikan, terungkap rincian gaji pokok dan tunjangan para anggota dewan setelah dilakukan pemangkasan.

Baca Juga: SC Musda Golkar Jambi Tetapkan Satu Bakal Calon yang Memenuhi Syarat

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)

1. Gaji Pokok sebesar Rp4.200.000 

2. Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420.000 

3. Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168.000 

4. Tunjangan Jabatan Rp 9.700.000 

5. Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289.680 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X