Sabtu, 18 April 2026

Pemerintah Pelajari Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 20:26 WIB

Mahkamah Konstitusi memberi keputusan tentang larangan wakil menteri merangkap jabatan. (Dok.MK)
Mahkamah Konstitusi memberi keputusan tentang larangan wakil menteri merangkap jabatan. (Dok.MK)

"Dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008," ujar Enny saat membacakan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.

Baca Juga: Danantara Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan Gula

Putusan ini menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi struktur organisasi kementerian, terutama bagi wakil menteri yang selama ini juga merangkap jabatan di institusi lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X