"Dengan sendirinya jabatan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagaimana maksud norma Pasal 23 UU 39/2008," ujar Enny saat membacakan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MK.
Baca Juga: Danantara Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan Gula
Putusan ini menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi struktur organisasi kementerian, terutama bagi wakil menteri yang selama ini juga merangkap jabatan di institusi lain.
Artikel Terkait
Salah Langkah di Hari Pertama, Gen Z Dinilai Bisa Resah Cari Pekerjaan Baru
Danantara Gelontorkan Rp1,5 Triliun untuk Penyerapan Gula
Demo Buruh, Said Iqbal Sebut Bakal Ada Aksi Lain tuk Dialog
Status Immanuel Ebenezer di Gerindra, Prabowo: Dia Belum Kader
Jefri Pardede Tepis Hoak yang Menyasar Maulana
Prabowo ke Pejabat: Bersihkan Diri Sebelum Dibersihkan!
Apple akan Bangun Akademi Developer Baru di Jakarta, Target 1.000 Pelajar
PPATK Gandeng BGN Awasi Transaksi Mencurigakan di Program MBG
Pemerintah Beri Waktu Bagi Industri Pangan Terapkan Aturan Label Baru
Bonus Komisaris BUMN Dihapus, Prabowo: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!