Senin, 22 Desember 2025

Charly van Houten Bebaskan Cafe dan Restoran Putar Lagunya Tanpa Biaya Royalti

Photo Author
- Selasa, 19 Agustus 2025 | 11:16 WIB
Musisi sekaligus vokalis Setia Band, Charly van Houten. (Instagram.com/@charly_setiaku)
Musisi sekaligus vokalis Setia Band, Charly van Houten. (Instagram.com/@charly_setiaku)

GEMA LANTANG -- Sedang hangat diperbincangkan di media sosial (medsos), Charly van Houten sebagai musisi sekaligus vokalis Setia Band buka suara terkait royalti musik.

Sebelumnya diketahui, tempat hiburan seperti cafe hingga restoran kini dibayangi jeratan denda royalti musik sehingga sebagian lebih memilih untuk tidak memutar lagu lokal di Indonesia.

Baca Juga: Begini Respon Puan Maharani soal Isu Kenaikan Gaji DPR

Perihal itu, Charly justru mengimbau cafe hingga restoran memutar dan menyanyikan lagunya.

Imbauan ini terungkap lewat unggahan Instagram yang dibagikan akun @feedgramindo pada Selasa, 19 Agustus 2025.

"Charly van Houten bebaskan lagunya diputar di cafe dan dinyanyikan, malah beri hadiah," demikian keterangan postingan itu.

Baca Juga: Fadhil Arief Lakukan Renungan Suci di Makam Pahlawan

Dalam unggahan tersebut, terlihat pula tulisan pernyataan sang musisi yang sempat dibagikan melalui akun Instagram resmi Charly, @charly_setiaku.

Mantan vokalis Band ST 12 itu bahkan menyebut, saat dirinya berada di suatu cafe atau tempat hiburan lainnya, akan memberi merchandise atau hadiah sebagai tanda terima kasih.

"Saya Charly van Houten menghimbau jika saya sedang berada di suatu tempat cafe, restoran atau tempat-tempat lainnya ada yang memutarkan lagu saya dan musisi, penyanyi atau band yang membawakan karya lagu saya, akan saya kasih hadiah," tulis Chalry dalam unggahannya.

Baca Juga: Pengelolaan Dana BOK Sesuai Aturan, Dinkes Muaro Jambi: Ini Komitmen Tuk Masyarakat

"(Uang tunai) atau berupa merchandise sebagai tanda terima kasih, salam musik Indonesia," tambahnya.

Imbauan Charly kepada para pihak cafe dan restoran di Indonesia ihwal pembebasan biaya royalti musik atas lagunya itu pun mendapat reaksi postif warganet di kolom komentar.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X