GEMA LANTANG, JAMBI -- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari Kementerian Kesehatan ke Pemerintah Kabupaten atau Kota diatur melalui Permenkes Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOK.
Aturan itu diperkuat dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2001/2024.
Baca Juga: Perdana Avtur dari Minyak Jelantah, Pertamina: Terobosan Besar
Dana BOK merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang ditujukan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, mempercepat pencapaian target program prioritas nasional, serta memperkuat upaya promotif dan preventif di daerah.
Pengelolaan dana ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan tidak tumpang tindih dengan sumber pendanaan lain.
Baca Juga: Menteri Hukum Setuju Lakukan Audit pada WAMI Gegara Royalti Lagu
Mekanisme dimulai dari tahap perencanaan, di mana Pemerintah Kabupaten atau Kota menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) melalui sistem informasi terintegrasi yang kemudian diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.
Setelah disetujui, dana disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, dan selanjutnya ke rekening Puskesmas atau unit pelaksana teknis yang ditunjuk.
Baca Juga: Mensesneg Sebut Istana Terus Memantau Gejolak di Pati
Penyaluran dilakukan bertahap berdasarkan realisasi penggunaan dan pelaporan sebelumnya. Apabila indikator kinerja dan kewajiban pelaporan tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran (tunda salur).
Seluruh penggunaan dana wajib dilaporkan secara berkala melalui sistem pelaporan terintegrasi, yang memuat realisasi fisik dan keuangan, capaian kinerja, serta hambatan pelaksanaan.
Baca Juga: KPK Sita Dokumen Penting soal Kasus Kuota Haji 2024
Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, hingga ke tingkat Puskesmas, dengan pembinaan langsung dari Kementerian Kesehatan.
Artikel Terkait
Momen Bupati Pati Sudewo Diterjang Lemparan Sandal Jepit
Hadiri Upacara Pesta Siaga, Zulva Fadhil Beri Semangat Kepada Pramuka
Bupati Sudewo Diduga Terseret Kasus Dugaan Suap Proyek Kereta
Pengamat: Prabowo Pilih Teddy Bukan Sekadar Kedekatan
KPK Sita Dokumen Penting soal Kasus Kuota Haji 2024
11 Tahun Jadi DPO, Terpidana Ini Melawan Saat Diamankan Jaksa
Mensesneg Sebut Istana Terus Memantau Gejolak di Pati
Ini Saran Pakaian Tuk Masyarakat yang Hadiri Upacara Kemerdekaan di Istana
Menteri Hukum Setuju Lakukan Audit pada WAMI Gegara Royalti Lagu
Perdana Avtur dari Minyak Jelantah, Pertamina: Terobosan Besar