Senin, 22 Desember 2025

Pengelolaan Dana BOK Sesuai Aturan, Dinkes Muaro Jambi: Ini Komitmen Tuk Masyarakat

Photo Author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 09:52 WIB
Bantuan Operasional Kesehatan. (Ilustrasi)
Bantuan Operasional Kesehatan. (Ilustrasi)

GEMA LANTANG, JAMBI -- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari Kementerian Kesehatan ke Pemerintah Kabupaten atau Kota diatur melalui Permenkes Nomor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOK.

‎Aturan itu diperkuat dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2001/2024.

Baca Juga: Perdana Avtur dari Minyak Jelantah, Pertamina: Terobosan Besar

‎Dana BOK merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang ditujukan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat, mempercepat pencapaian target program prioritas nasional, serta memperkuat upaya promotif dan preventif di daerah.

‎Pengelolaan dana ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan tidak tumpang tindih dengan sumber pendanaan lain.

Baca Juga: Menteri Hukum Setuju Lakukan Audit pada WAMI Gegara Royalti Lagu

‎Mekanisme dimulai dari tahap perencanaan, di mana Pemerintah Kabupaten atau Kota menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) melalui sistem informasi terintegrasi yang kemudian diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan.

‎Setelah disetujui, dana disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah, dan selanjutnya ke rekening Puskesmas atau unit pelaksana teknis yang ditunjuk.

Baca Juga: Mensesneg Sebut Istana Terus Memantau Gejolak di Pati

‎Penyaluran dilakukan bertahap berdasarkan realisasi penggunaan dan pelaporan sebelumnya. Apabila indikator kinerja dan kewajiban pelaporan tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi berupa penundaan penyaluran (tunda salur).

‎Seluruh penggunaan dana wajib dilaporkan secara berkala melalui sistem pelaporan terintegrasi, yang memuat realisasi fisik dan keuangan, capaian kinerja, serta hambatan pelaksanaan.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Penting soal Kasus Kuota Haji 2024

‎Pengawasan dan evaluasi dilakukan secara berjenjang oleh Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, hingga ke tingkat Puskesmas, dengan pembinaan langsung dari Kementerian Kesehatan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X