Diketahui ada 3 hakim yang dilaporkan pihak Tom Lembong terkait pemberian vonis untuknya dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Baca Juga: Begini Respon Tom Lembong Usai Penuhi Undangan Komisi Yudisial
Tiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.
Sebelumnya, menurut pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafli, saat menjatuhkan vonis, salah satu hakim tak menjunjung prinsip presumption of innocent, tetapi presumption of guilty.
Baca Juga: Pengadilan Militer Jatuhi Hukuman Mati Kepada Kopda Bazarsah
“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya, padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ucap Zaid kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2025 lalu.
Artikel Terkait
BEI Incar 1.200 Perusahaan IPO pada 2029, Targetkan Valuasi Rp20 Ribu Triliun
Abraham Samad Bakal Diperiksa soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Pengadilan Militer Jatuhi Hukuman Mati Kepada Kopda Bazarsah
Kelemahan dan Kelebihan Ban Hard Compound, Juara Daya Tahan di Jalanan
RI dan Peru Tandatangani Sejumlah Kerjasama Termasuk Pemberantasan Narkoba
Simak baik-baik, Begini Cara Memperlambat Proses Penuaan
Padel, Olahraga Raket yang Lagi Digandrungi Warga Dunia
Viral! Mobil BYD Bertubi-tubi Tersambar Petir di Rest Area
Perbedaan Susu UHT dan Susu Formula, Mana yang Tepat untuk Si Kecil?
PPATK Klarifikasi soal Pemblokiran Rekening Milik Ketua MU