Sabtu, 18 April 2026

Menteri P2MI Sebut Lowongan Kerja Dalam Negeri Bukan Wewenangnya

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Minggu, 29 Juni 2025 | 18:00 WIB

Potret Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, menjelaskan tugas amanat dari Presiden Prabowo untuk WNI bekerja di luar negeri. (Gemalantang.com/Instagram/abdulkadirkarding)
Potret Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, menjelaskan tugas amanat dari Presiden Prabowo untuk WNI bekerja di luar negeri. (Gemalantang.com/Instagram/abdulkadirkarding)

Mengenai pekerjaan di dalam negeri, Karding mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan tugas dan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan.

“Bekerja di dalam negeri itu menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Baca Juga: Menteri PU Akan Evaluasi Besar-besaran Buntut OTT KPK di Sumut

“Tugas saya memang untuk melindungi dan menempatkan pekerja migran, bukan mengurus lapangan kerja dalam negeri,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X