Mengenai pekerjaan di dalam negeri, Karding mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan tugas dan wewenang Kementerian Ketenagakerjaan.
“Bekerja di dalam negeri itu menjadi kewenangan Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Baca Juga: Menteri PU Akan Evaluasi Besar-besaran Buntut OTT KPK di Sumut
“Tugas saya memang untuk melindungi dan menempatkan pekerja migran, bukan mengurus lapangan kerja dalam negeri,” tuturnya.
Artikel Terkait
DPD RI Respon Putusan MK Hentikan Pemilu Serentak
Topan Ginting Jadi Tersangka Suap Proyek Jalan Senilai Rp 231M
Iran Buka Wilayah Udara Usai Bertempur Melawan Israel
TNI Buru Pelaku Pengeroyokan Perwira TNI AL di Terminal
Sri Mulyani Terkesan dengan Model Ekonomi China
Gawat! Harga Beras Medium di Tanjab Timur Warna Merah
Menteri PU Akan Evaluasi Besar-besaran Buntut OTT KPK di Sumut
Wakil Ketua DPRD Banten Akui Tandatangani Memo Titip Siswa SPMB SMA
Pernyataan WNI Jadi Kontroversi, Menteri Karding Beri Klarifikasi
Teddy Pantau Pembangunan Sekolah Rakyat dan Sapa Orang Tua Calon Siswa