Sabtu, 18 April 2026

Sengketa Pulau Aceh-Sumut, SK Penetapan Masih Bisa Diubah

Photo Author
Rahmad Ade, Gema Lantang
- Senin, 16 Juni 2025 | 21:48 WIB

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. (Gemalantang.com/bskdn.kemendagri.go.id)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. (Gemalantang.com/bskdn.kemendagri.go.id)

Meski demikian, Bima Arya menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil Kemendagri melalui proses pertimbangan yang matang.

Lebih lanjut, Bima Arya memastikan bahwa Mendagri telah menjalin komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait status kepemilikan empat pulau ini. 

Baca Juga: ‎Israel Serang Gedung Kementerian Luar Negeri Iran

"Pak Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) sangat intens berkomunikasi dengan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Aceh, dan juga menyampaikan langsung kepada Bapak Presiden, Pak Mensesneg, dan teman-teman di DPR," ujar Bima.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB
X