Senin, 22 Desember 2025

Sengketa Pulau Aceh-Sumut, SK Penetapan Masih Bisa Diubah

Photo Author
- Senin, 16 Juni 2025 | 21:48 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. (Gemalantang.com/bskdn.kemendagri.go.id)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya. (Gemalantang.com/bskdn.kemendagri.go.id)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Polemik kepemilikan empat pulau di Sumatera Utara masih terus bergulir hingga saat ini. Terbaru, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, secara tegas menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan kepemilikan pulau-pulau tersebut masih bisa diubah.

Pernyataan ini sontak menjadi angin segar di tengah pro dan kontra yang telah lama menyelimuti isu ini, khususnya bagi pihak Aceh yang merasa dirugikan atas penetapan sebelumnya.

Seperti diketahui, Kemendagri sebelumnya telah mengeluarkan keputusan yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. 

Baca Juga: Ada Potensi Suap hingga Gratifikasi, KPK Pantau SPMB 2025

Padahal, secara historis dan administrasi, pulau-pulau tersebut sebelumnya diyakini dan dikelola sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Aceh Singkil. 

Keputusan ini memicu gelombang protes dan tuntutan dari berbagai elemen masyarakat serta pemerintah daerah Aceh yang bersikukuh mempertahankan hak atas pulau-pulau tersebut.

Menyikapi hal itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait kepemilikan pulau-pulau tersebut masih bisa berubah. 

Baca Juga: Serangan Terbaru Iran ‎'Menakutkan' Hingga Guncang Israel

Dalam konferensi persnya pada Senin 16 Juni 2025, Bima Arya dengan lugas menyampaikan prinsip yang menjadi dasar pertimbangan Kemendagri dalam menyikapi persoalan ini. 

"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri, tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ujar Bima Arya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa Kemendagri memiliki kelenturan dan keterbukaan untuk meninjau kembali keputusan yang telah dibuat, terutama jika ditemukan data atau perspektif baru yang lebih relevan.

Baca Juga: ‎Ini Jawaban Taspen Soal Pemindahan Gaji ke Kantor Pos

"Tak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki," ucap Bima Arya dalam konferensi pers, Senin 16 Juni 2025.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X