Pengampunan Kredit Petani-Nelayan dan UMKM
Prabowo juga telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terkait Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan, serta UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menuturkan penghapusan utang dalam program itu bagi mereka yang memiliki tunggakan di Bank BUMN alias Himbara.
Maman menegaskan tidak semua pelaku UMKM dihapuskan utang piutangnya dan hanya yang tidak bisa tertolong lagi.
Selain itu, mereka yang akan dihapuskan utangnya merupakan para pelaku UMKM yang bergerak di sektor perikanan dan pertanian yang tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara.
Sementara bagi UMKM yang telah mendapatkan penghapusan piutang, masih bisa memperoleh akses pembiayaan ke lembaga keuangan formal termasuk dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025.
Baca Juga: Disentil Prabowo, Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Harvey Moeis
"Jadi ini betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya kurang lebih 10 tahunan," sebut Maman kepada awak media di Denpasar, Bali, pada Senin, 25 November 2024 lalu.
Artikel Terkait
Harga Rokok Naik Di Tahun 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Pengadilan Korea Selatan Mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon
Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Berlaku Hingga Awal Januari
ESDM Setujui 736 RKAB Tambang Batubara Di 2024