Senin, 22 Desember 2025

Tegas !! MUI Minta Ummat Islam Jangan Beli Produk-produk Israel

Photo Author
- Sabtu, 11 November 2023 | 13:19 WIB
Tegas !! MUI Minta Ummat Islam Jangan Beli Produk-produk Israel  (Kabar Jambi Kito/ Istimewa )
Tegas !! MUI Minta Ummat Islam Jangan Beli Produk-produk Israel (Kabar Jambi Kito/ Istimewa )

Gemalantang.com -  Belakangan ini sejumlah negara Indonesia lagi ramai melakukan boikot produk-produk Israel, termasuk juga Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai bentuk solidaritas terhadap rakyat Palestina.

Sejumlah media sosial sudah ramai mengetahui, bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa , agar tidak memiliki produk Israel.

Karena dalam Fatwa MUI ini, semua produk-produk Israel haram untuk tidak dibeli. Hal bentuk dukungan terhadap rakyat Palestina di Gaza.

Baca Juga: Suarakan Kemerdekaan Untuk Palestina, Anies: Palestina Masalah Kita Semua

Baca Juga: Aksi Kemanusiaan, Polri Kirim Bantuan Untuk Warga Palestina

Baca Juga: Begini Tanggapan Ustadz Adi Hidayat Soal Semangka dan Palestina

Komisi Fatwa MUI mengeluarkan Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Fatwa ini merekomendasikan umat Islam semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghhindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, ” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat membacakan fatwa terbaru MUI tersebut di Kantor MUI, Jakarta, Jum'at (10/11/2023).

Melalui fatwa tersebut, MUI juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah tegas dalam membantu perjuangan Palestina.

Langkah itu berupa diplomasi di PBB maupun kepada negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) agar menekan Israel menghentikan agresi. Diplomasi itu juga untuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

“Fatwa ini juga merekomendasikan agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina, ” ujar dia membacakan fatwa tersebut

 

Baca Juga: Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina, KAMMI Jambi Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Selain rekomendasi, inti dari fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Dukungan tersebut bisa berupa distribusi zakat, infak, maupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syahreddy

Sumber: Voa Islam

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X