Gemalantang.com -- Sejumlah Lembaga Masyarakat Peduli Keadilan (MPK) Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari melakukan ujuk rasa di depan halaman Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari (Kacabjari) pada Senin (17/7/2023).
Aksi demo tersebut buntut konflik tuduhan kriminalisasi jual beli tanah payo pucuk kaki dan masa menuntut penghentian kriminalisasi Kacabjari Muara Tembesi terhadap masyarakat Desa Mersam.
Peserta aksi demo mengencam dan mempertanyakan kepada Kacabjari Muara Tembesi apa dasar Kriminalisasi tuduhan pemerintah Desa Mersam telah menjual tanah kas Desa sevara perdata menjadi tindak pidana korupsi.
Petani di Desa Mersam mendesak Cabang Kejaksaan Batanghari Muara Tembesi untuk menghentikan kriminalisasi kepada Masyarakat Mersam. Hingga meminta Jaksa untuk tidak melakukan pemanggilan yang tidak berdasar kepada Masyarakat Desa Mersam.
Firdaus selaku Koordinator Lapangan pada aksi itu mengatakan masyarakat Desa Mersam khususnya dan masyarakat Batanghari umumnya sudah resah dan tertekan dengan banyaknya surat panggilan dari Cabjari Muara Tembesi.
Lanjut Firdaus. Surat pangilan tersebut berisikan ancaman berupa pasal-pasal yang tidak tepat, seolah-olah masyarakat ”koruptor”, di teror dengan surat panggilan yang cenderung untuk mencari-cari kesalahan dan kriminalisasi kepada masyarakat.
“Surat-surat panggilan tersebut digunakan untuk mengkriminalisasikan. Peristiwa jual beli tanah antar warga masyarakat Desa Mersam yang bersifat perdata seolah-olah telah terjadi tindak pidana korupsi, masyarakat Desa Mersam dianggap seolah-olah sebagai koruptor yang merugikan negara,” kata Firdaus saat melakukan aksi.
Menurut dia dan peserta aksi lainnya, Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dinilai tidak profesional dan ada dugaan niat tidak baik terhadap masyarakat Desa Mersam.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan serta bertentangan dengan semangat Kejaksaan Agung yang melarang setiap jaksa melakukan proses hukum sembarangan terhadap masyarakat desa.” Paparnya.
Kepala Kejaksaan Batanghari Cabang Muara Tembesi M. Lukber langsung mengajak para pendemo untuk melakukan mediasi bersama terkait surat pemanggilan keterangan terhadap beberapa nama petani yang diduga telah melakukan jual beli tanah payo pucat kaki.