Gemalantang.com - Sempat heboh di media sosial satu unit mobil box bernomor polisi BH 8468 MN dikejar Satlantas Polresta Jambi, hingga berhasil diamankan pada Selasa (04/07/2023) kemarin.
Aksi mobil box yang dikejar Satlantas Polresta Jambi hingga pada penindakan, karena kendaraan tersebut mencurigakan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun kronologi penindakan mobil box itu diawali kecurigaan Satlantas Polresta Jambi yang tengah melakukan penyekatan angkutan batubara di Simpang Rimbo Kota Jambi.
Petugas mendapati mobil box bernomor polisi BH 8468 MN menerobos trafic hight dengan kecepatan cukup tinggi, sontak saja melihat aksi nekat sopir mobil box itu Satlantas menegur dengan pengeras suara.
Alih-alih menghentikan kendaraan pengendara roda empat tersebut malah menambah kecepatan mobilnya berusaha untuk kabur.
"Kami menegurnya dengan pengeras suara kendaraan dinas, tetapi tidak di indahkan driver kendaraan tersebut, mobil box melaju kencang sehingga menimbukan rasa curiga anggota dan anggotapun melakukan pengejaran" ujar Kompol Aulia Rahmad, Rabu (5/7/2023).
Melihat kelagat aneh sang sopir, Satlantas Polresta Jambi melakukan pengejaran, aksi kejar-kejaran bak film Action pun terjadi.
Pengendara mobil box yang panik karena dikejar Polisi, dan mobil itu berusaha mengelabui petugas dengan cara masuk kelorong sempit jalanan Kota Jambi.
"Masuk ke lorong Pattimura disepanjang jalan kami menghimbau agar meminggirkan kendaraannya namun kendaraan tetap melaju kencang tanpa mengindahkan himbauan dari petugas, sampai disekitar perumahan aurduri 1 mobil tersebut menyenggol pengendara Roda 2 namun driver mobil box tersebut tidak memberhentikan kendaraan namun semakin menambah kecepatan," beber Aulia Rahman.
Namun, sopir mobil box BH 8468 MN mengira berhasil melarikan diri dari kejaran petugas kepolisian dengan mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan.
Naasnya aksi sang sopir tidak cukup hebat untuk mengelabui petugas. Kendaraan mobil box tersebut berhasil dihentikan Polisi di seputaran Tanjung raden, kemudian kendaraan mobil box BH 8468 MN langsung diamankan ke Mako Polresta Jambi.
"Apabila kemudian hari kendaraan Roda 2 yang disenggol mobil box tersebut melapor ke Polresta Jambi, dan mengalami kerugian materil atau luka luka, mobil tersebut sudah kami amankan ditindak dengan diberikan surat tilang" pungkasnya.