Gemalantang.com - Belakangan ini Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang lagi ramai diperbincangkan, terutama dari masyarakat Muslim di Indonesia
Kasus yang menimpa Panji Gumilang, karena diduga mengajarkan ajaran sesat, yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Sementara Panji Gumilang akan dipanggil Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai terlapor kasus dugaan penistaan agama pada Senin (3/7/2023)
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa penentuan kasus Panji Gumilang lanjut atau tidak dilakukan setelah gelar perkara.
Dan pada gelar perkara ini akan menentukan nasib kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun Panji Gumilang pada Selasa 4 Juli 2023.
Lebih lanjut Kabareskrim Polri Komjen pol Agus Andrianto mengatakan penentuan kasus Panji Gumilang lanjut ke penyidikan atau tidak, dilakukan setelah gelar perkara .
"Ssbelum gelar perkara dilakukan pihaknya akan memanggil Panji Gumilang terlebih dahulu pada Senin 3 Juli 2023 untuk diklarifikasi terkait pernyataan-pernyataan yang diduga telah menistakan agama," jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu (2/7/2023).
Sementar, Menkopolhukam Mahfud MD menyampaikan ada sedikitnya 5 laporan yang masuk ke polisi terkait Panji Gumilang, diantaranya asusila hingga keuangan
Mahfud MD memastikan dalam dugaan tindak pidana ini menyangkut personal bukan institusi Ponpes Al Zaitun, dan ada laporannya itu dari 5 laporan beragam ada soal susila dan keuangan.