Gemalantang.com - Belakangan ini Pondok Pesantren ( Ponpes) Al Zaytun lagi di sorotan masyarakat Islam di Indonesia.
Sementara pada saat menerima laporan dari tim investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Menkopolhukam, Mahfud MD telah menemukan unsur tindak pidana.
Saat diwawancarai sejumlah awak, Kamis (29/6/2023, Menpolhukam Mahfud MD mengatakan, Ponpes Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana yang sesuai hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri
Mahfud MD juga menyampaikan, Polri untuk memproses perkara tindak pidana Ponpes Al Zaytun dan tidak akan diambangkan.
"Tdak boleh ada satu perkara atau diambangkan, kalau iya iya, kalau tidak ya jangan laporan ditampung," tegas Mahfud MD.
Meskipun Ponpes Al Zaytun ada tindak pidananya, tetapi pihaknya juga akan melakukan evaluasi secara administratif.
"Tindakan evaluasinya seperti apa? Kitamelihat penyelenggaraannya melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya dan sebagainya sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-murid di situ tidak akan diganggu," jelas Mahfud MD.
Ia juga mengatakan, Ponpes Al Zaytun terus berjalan, katanya masih menerima pendaftaran.
"Silakan terima pendaftaran pondok pesantren Al Zaytun, karena ini adalah lembaga pendidikan yang harus kita bina, tetapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran harus di hukum," tegasnya
Lebih lanjut Mahfud MD juga mengatakan, oknum di Ponpes Al Zaytun yang melakukan tindak pidana harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkrit yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.