Senin, 22 Desember 2025

Ada Syarat Yang Belum Dipenuhi, Anggota Batubara Kembali di Stop Beroperasi

Photo Author
- Kamis, 16 Maret 2023 | 23:22 WIB

Gemalantang.com - Sebelumnya angkutan batubara di stop beroperasi, setelah terjadi kemacetan panjang hingga selama 22 jam di jalan Sarolangun-Tembesi di Kabupaten Batang Hari.

Kini, angkutan batubara kembali di stop beroperasi mulai Sabtu (18/3/2023) untuk sementara waktu.

Menurut Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, di stop angkutan batubara beroperasi karenakan ada beberapa syarat yang belum terpenuhi.

Ada syarat yang terpenuhi, adalah belum terpasangnya rambu-rambu larangan parkir, jalan nasional yang belum diperbaiki dan pembentukan slSatgas angkutan batubara belum terlaksanakan.

“Tadi saya rapat bersama Kakorlantas dan Kementrian Perhubungan, bahwa angkutan batubara boleh beraktivitas lagi jika semua persyaratan diatas terpenuhi,” katanya saat diwancarai media ini, Kamis (16/3/2023).

Ditlantas Polda Jambi itu juga menjelaskan, angkutan batubara di stop beroperasi untuk menghindari kemacetan di jalan nasional.

Selain itu juga banyak komitmen yang belum terpenuhi oleh pemerintah Provinsi Jambi.

“Salah satunya pemasangan rambu dilarang parkir di bahu jalan, ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, gimana Polantas mau menindak dasarnya tidak ada, hanya bisa mengusir saja tanp bisa menindak,” jelasnya.

Dirlantas Polda Jambi Dhafi juga menuturkan, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi diberi waktu 1 minggu untuk memasang rambu-rambu larangan parkir dibahu jalan menggunakan spanduk di tempat larangan kendaraan memarkir yang belum terpenuhi.

“Itu permasalahan rambu-rambu larangan parkir yang belum permanen, belum lagi masalah pemeriksaan tonase kendaraan angkutan batubara. Ini tanggung jawab Dinas Perhubungan, karena kebijakan melintasi jalan nasional," pungkasnya.

Sementara, Gubernur Jambi Al hari ini, Kamis (16/3/2023) juga memergoki beberapa sopir angkutan batubara yang hendak beroperasi diluar jam yang telah ditentukan, yang terjadi di Batang Hari.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gema Lantang

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X