Gemalantang.com - Guna menekan agar tidak terjadi kemacetan lalulintas, mulai 6 Februari 2023 angkutan truk batubara plat non BH Polda Jambi melarang beroperasi di Provinsi Jambi.
Menurut Polda Jambi, banyaknya angkutan truk batubara yang beroperasi di jalan nasional yang ada di Provinsi Jambi membuat biang kemacetan.
Akibat kemacetan yang disebabkan truk angkutan batubara banyak warga jadi korban, khususnya warga Kabupaten Batanghari.
Menanggapi dilarang mobil angkutan truk batubara yang plat non BH, Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin mengatakan, sebetulnya aturan tersebut telah ditetapkan dalam surat edaran Gubernur Jambi terkait pengaturan angkutan batubara.
Bahkan lanjut Akmaluddin Surat Edaran tersebut sudah lebih dari setengah tahun diterbitkan, namun sampai dengan saat ini masih saja banyak angkutan batubara yang berplat di luar Provinsi Jambi.
“Ini aturan lama yang kemudian di munculkan lagi yang kalau kita lihat atau baca itu mulai efektif pada 1 Mei karena masih ada dispensasi sampai 30 April. Seharusnya sudah dilakukan penindakan saja sebagaimana aturan yang telah ada,”tegasnya putra Kabupaten Batanghari ini, Kamis (2/2/2023).
Disisi lain, dengan kebijakan yang telah disampaikan kembali ke ruang publik ini, Akmaludin meminta kepada Polda Jambi dan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) untuk konsisten menegakkan aturan masalah angkutan truk batubara ini.
“Jangan hanya buat aturan tapi tidak berjalan, sehingga nanti menjelang 30 April muncul lagi aturan baru dan dispensasi baru. Masyarakat sudah cukup bosan dengan banyaknya aturan-aturan tapi penerapan tidak maksimal dilakukan sehingga tidak ada hasilnya, ini tinggal lagi konsistennya saja,”pungkas anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan itu