Gemalantang.com - Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit diduga mengkangkangi Keputusan Presiden (Kepres) dan Peraturan Pemerintah (PP).
Perusahaan tersebut yakni PT Purta Muda Bodther (PMB ) yang berlokasi di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak, Darmawan mengatakan, Luas izin perkebunan tersebut sekitar 2.750 Hektar, yang didalamnya terdapat beberapa aliran sungai dan anak sungai-nya.
Berdarkan hasil investasi LSM Gerak, di dalam areal perkebunan PT. PMB, ditemukan penanaman bibit sawit di pinggiran sungai.
Sementara setiap pinggiran sungai yang dijumpai di lokasi PT PMB tersebut.
“Sepertinya pihak perusahaan sengaja melanggar Kepres no 38 tahun 1990 dan PP no 32 tahun 2011 tentang sempadan sungai,” papar Darmawan.
“Kami berharap kepada pihak yang terkait agar bisa turun ke lokasi guna cek kebenaran informasi. Kalau melanggar aturan agar diberikan sangsi yang tegas,” imbuh Darmawan.
Wiji, manager perkebunan PT. PMB dikonfirmasi awake media melalui aplikasi What’s Application (WA) pada Rabu (23/11/2022) terkait hal tersebut tidak bisa memberikan jawaban untuk data perkebunan tersebut, dan mengatakan itu bagian legal yang bisa memberi informasinya.
Pihak media pun sempat menghubungi melalui aplikasi WA ke bagian Humas PT PMB, Sujarwo, namun tidak mendapat jawaban yang akurat.
“Wah, kalau masalah itu, saya kurang tau pak," sebutnya.