Selasa, 26 September 2023

Menghambat Laju Ambulan Lewat, Emak-emak di Hujat Warganet

- Kamis, 10 November 2022 | 06:05 WIB
Halangi Ambulan Lewat,  Emak-emak di Hujat Warganet
Halangi Ambulan Lewat, Emak-emak di Hujat Warganet

GEMALANTANG.COM - Sering kita temui di jalan lalulintas. Setiap ada mobil ambulan lewat mobil lain harus pinggir, karena mobil ambulan lebih penting dari kendaraan umum lainnya.

Karena mobil ambulan membawa orang meninggal ataupun orang sakit.

Namun tidak berlaku terdapat salah orang emak-emak. Ia tidak mau memberikan jalan saat mobil ambulan lewat.

Aksi emak-emak tersebut membuat warganet geram. Dan Video yang memperlihatkan seorang emak-emak pengendara mobil menghambat laju ambulan. Dia tidak mau memberikan jalan untuk ambulans yang diduga tengah membawa pasien kritis.

Dilihat dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram @Banjarnahor emak-emak arogan itu tampak marah-marah saat disuruh minggir oleh pengendara lain. Dia bahkan ngotot tidak mau memberikan jalan hingga membuat macet arus lalulintas.



 

"Gak mau saya, gak mau," kata pelaku yang menggunakan kerudung berwarna hijau sambil terus menghalangi laju ambulan.

Dia yang mengendarai mobil sedan berwarna abu-abu itu juga tidak bergeming saat seorang pria menghampiri langsung dirinya.

Padahal pria itu turun dari kendaraannya demi meminta baik-baik agar emak-emak tersebut minggir. Namun pelaku tetap saja pada pendiriannya dengan mengalangi laju dari mobil yang sedang mengangkut orang sakit tersebut.

Sontak aksi itu menuai kecaman dari warganet. Mereka geram dan tak habis pikir dengan perbuatan emak-emak tersebut.

“Tandai muka nya bsok" klo butuh ambulan jangan di kasih ..trus klo dia lewat pas lagi sekarat jgn dikasih jalan,” kata @vanypuspita26.

“Astagfirullah.. biasanya ga prnh komen, liat video ini geram kali rasanya.. apa yg ada d kepala nya tu ibu yak, merasa gak bakalan sakit kali ya, merasa ga bituh pertolongan org x yak.. miris,” sambung @ndyrindy14.

“Barang siapa mempersulit hidup oranglain, niscaya hidupnya akan semakin sulit.. tiati buu,” ucap @rcmonalisa.



 

“Kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” timpal @muuhammadfauzan.

Editor: Gema Lantang

Tags

Terkini

X