Senin, 22 Desember 2025

Aplikasi e-Berpadu Bertujuan Membangun Kemitraan dan Komitmen Antar Penegak Hukum

Photo Author
- Jumat, 4 November 2022 | 17:54 WIB
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Implementasi e-Berpadu antara Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dengan aparat penegak hukum di wilayah Jambi.( Foto: Gemalantang.com)
Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Implementasi e-Berpadu antara Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dengan aparat penegak hukum di wilayah Jambi.( Foto: Gemalantang.com)

Gemalantang.com- Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Implementasi e-Berpadu antara Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dengan aparat penegak hukum di wilayah Jambi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Tinggi Jambi pada Jum'at, (04/11/22) yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kapolda Jambi dan Kakanwilkumham Provinsi Jambi.

MoU yang ditandatangani tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi beberapa waktu lalu.

Melalui aplikasi E-Berpadu bertujuan untuk membangun kemitraan dan komitmen antar penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga diharapkan mampu memangkas birokrasi agar lebih efisien.

Pada kesempatan tersebut Kapolda Jambi turut memberikan sambutannya, dikatakan Irjen Pol. Rusdi Hartono bahwa pihak Kepolisian akan merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi ini serta mempermudah untuk berkoordinasi.

" Dengan MoU ini tentunya diharapkan dapat mengoptimalkan dan mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Kemenkumham di wilayah Provinsi Jambi. Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama dapat memberi manfaat dan nilai positif bagi masyarakat di Provinsi Jambi ", ucap Kapolda Jambi.

Dikatakan Kapolda Jambi bahwa aplikasi ini sangat praktis karena telah meliputi berbagai macam pelayanan di antaranya yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, persetujuan penyitaan secara elektronik dan permohonan izin.



 

 

" Aplikasi E-Berpadu sangat mendukung sistem penanganan tindak pidana terpadu berbasis teknologi karena pengembangan aplikasi dilakukan dalam rangka percepatan elektronisasi perkara pidana, hal ini menjadi penting karena masyarakat akan cepat mendapat informasi mengenai perkara pidana dari awal hingga akhir ", pungkasnya.

Tampak hadir pada acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Jambi Nugroho Setiadji, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, Kakanwil Kemenkumham Prov. Jambi Drs. Tholib, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Christian Tory, Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Thomas Panji Susbandaru, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Andri Ananta Yudhistira, Kadivpas Kemenkumham Jambi Aris Munandar, Kalapas Jambi Emmanuel Harefa, Kalapas Muara Bulian Edy Susetyo dan Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jambi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gema Lantang

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X