Minggu, 21 Desember 2025

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3, Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya

Photo Author
RK
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:25 WIB
BPJS Kesehatan akan segera hapus sistem kelas rawat inap (BPJS Kesehatan) (Gema Lantang )
BPJS Kesehatan akan segera hapus sistem kelas rawat inap (BPJS Kesehatan) (Gema Lantang )

2. Peserta PPU (Lembaga Pemerintahan): Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan (4% oleh pemberi kerja, 1% oleh pekerja).

3. Peserta PBPU:

Manfaat Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (dengan subsidi pemerintah).

Manfaat Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.

Manfaat Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.

4. Keluarga Tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua dikenakan iuran 1% dari gaji per bulan.

5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.

 

Aturan ini juga menyebutkan bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan tanggal 10 setiap bulan. 

 

Selain itu, mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda bagi peserta yang telat membayar, kecuali jika dalam 45 hari setelah status keanggotaan aktif kembali, peserta mendapatkan layanan rawat inap.

 

Dampak Penghapusan Kelas BPJS

 

Baca Juga: Media Asing 'Kepo' Dengan Pembicaraan India Dan Indonesia Soal Rudal 'BrahMos'

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X