Minggu, 21 Desember 2025

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3, Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya

Photo Author
RK
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:25 WIB
BPJS Kesehatan akan segera hapus sistem kelas rawat inap (BPJS Kesehatan) (Gema Lantang )
BPJS Kesehatan akan segera hapus sistem kelas rawat inap (BPJS Kesehatan) (Gema Lantang )

Baca Juga: Sistem Coretax Banjir Keluhan, Sri Mulyani: Kepada Wajib Pajak, Saya Mengucapkan Maaf

Selama masa transisi, iuran yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yaitu:

 

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU):

Pegawai pemerintah, BUMN, dan swasta membayar 5% dari gaji, dengan rincian 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

3. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):

Kelas III: Rp 42.000/orang/bulan (sebagian disubsidi pemerintah).

Kelas II: Rp 100.000/orang/bulan.

Kelas I: Rp 150.000/orang/bulan.

 

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyebutkan bahwa penentuan tarif baru akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta dan faktor stabilitas politik. 

Baca Juga: Tidak Punya BPJS Kesehatan Bisa Menikmati Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Ini Caranya

Meski ada kemungkinan kenaikan tarif, keputusan akhir tetap di tangan pemerintah.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X