Harapan Pemerintah melalui Sistem KRIS
Penerapan sistem KRIS diharapkan dapat menghapus perbedaan layanan berdasarkan kelas, sehingga seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa tarif baru kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari sistem sebelumnya.
“Tarifnya belum ditentukan, tetapi harusnya tidak ada perubahan karena dirancang dengan harga yang sama,” ungkap Budi dalam pernyataannya pada Sabtu, 4 Januari 2025 lalu.
KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025, dan iuran resmi baru akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Ketentuan Terkait Iuran BPJS Kesehatan
Hingga saat ini, aturan iuran lama masih digunakan. Beberapa ketentuan tambahan dalam Perpres 63 Tahun 2022 meliputi:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan pemerintah.
Artikel Terkait
Klaim Sebagai Pesawat Full Service, Bos Garuda Ungkap Alasan Mahalnya Tiket Pesawat Garuda
Menilik Lagi Upaya Penurunan Tiket Transportasi untuk Mudik Lebaran 2025, AHY: akan Ada Rapat Koordinasi
Sistem Baru PPDB yang Menghilangkan Istilah Zonasi, Ini Gantinya dan Perbedaannya
3 Korban Tewas Kebakaran Glodok Berhasil Diidentifikasi, 2 Pramugari dan 1 Pegawai BUMN, Polisi Temukan Mobil Milik Pramugari
Media Asing Sorot Kesepakatan Pemindahan Serge Atlaoui Dari Indonesia