Minggu, 21 Desember 2025

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1,2,3, Ini Besaran Iuran Terbaru dan Perbedaan Fasilitasnya

Photo Author
RK
- Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:25 WIB
BPJS Kesehatan akan segera hapus sistem kelas rawat inap (BPJS Kesehatan) (Gema Lantang )
BPJS Kesehatan akan segera hapus sistem kelas rawat inap (BPJS Kesehatan) (Gema Lantang )

Harapan Pemerintah melalui Sistem KRIS

 

Penerapan sistem KRIS diharapkan dapat menghapus perbedaan layanan berdasarkan kelas, sehingga seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang setara. 

 

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa tarif baru kemungkinan tidak akan jauh berbeda dari sistem sebelumnya.

 

“Tarifnya belum ditentukan, tetapi harusnya tidak ada perubahan karena dirancang dengan harga yang sama,” ungkap Budi dalam pernyataannya pada Sabtu, 4 Januari 2025 lalu.

 

KRIS akan diterapkan secara bertahap hingga 30 Juni 2025, dan iuran resmi baru akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

 

Ketentuan Terkait Iuran BPJS Kesehatan

 

Hingga saat ini, aturan iuran lama masih digunakan. Beberapa ketentuan tambahan dalam Perpres 63 Tahun 2022 meliputi:

 

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayarkan pemerintah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X