Terkait hal itu, Mahkamah Agung AS memutuskan undang-undang yang membuat TikTok menghadapi potensi denda besar jika masih mendistribusikan TikTok kepada pengguna AS.
Besaran denda maksimal yang diterima mencapai 5.000 usd atau setara Rp81,9 juta untuk setiap orang warga AS yang masih mengakses TikTok.
Janji Trump Aktifkan Kembali TikTok di AS
Dilansir dari AP News, penasihat keamanan Trump telah mengisyaratkan pemerintah sang presiden terpilih di AS itu akan mengambil langkah untuk 'mengaktifkan kembali' TikTok dari pemblokiran.
Baca Juga: Gong Yoo dan Song Hye-kyo Mulai Syuting Drama Korea Terbaru, Proyek Reuni dengan Tim Produksi
Dalam kesempatan berbeda, Trump juga menyampaikan pihaknya membutuhkan sedikit waktu untuk meninjau situasinya usai putusan Mahkamah Agung AS terkait pemblokiran TikTok di AS.
"Keputusan saya tentang TikTok akan dibuat dalam waktu yang tidak terlalu lama, tetapi saya harus memiliki waktu untuk meninjau situasinya," terangnya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Hingga kini, masih belum jelas bentuk upaya yang akan dilakukan Trump terkait pemblokiran TikTok di AS.***
Artikel Terkait
Mau Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah? Ketahui Syarat dan Kriterianya
BLT BBM Rp600.000 akan Segera Disalurkan, Siapa Saja yang Dapat?
Dapat Surat Keputusan PDI Perjuangan, Hafiz Fattah: InsyaAllah Senin Penetapan Saudara Samsul Ridwan
Dilema Jeje: Eks Penerjemah STY di Skuad Garuda Itu Kini Tinggalkan Indonesia hingga Soroti Kendala Komunikasi yang Ingar di Medsos!
Al Haris Tegaskan, SKTM Masih Berlaku, Masyarakat: Berhentikan Kadis Kesehatan
4 Fakta Terkini Uya Kuya usai Rumahnya Terdampak Abu Kebakaran di LA, dari Kena Semprot Korban hingga Posting Konten Bagi Makanan
Thom Haye Ngaku Pernah Dilatih Patrick Kluivert di AZ Alkmaar hingga Ungkap Gaya Kepelatihan sang Pelatih Baru Garuda