Kebijakan penggunaan jalan tol di Indonesia tertuang dalam Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol:
"Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," begitu pernyataan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Kemudian, pemerintah merevisi aturan itu dengan mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2009, dengan menambah satu ayat pada Pasal 38 yaitu ayat 1a.
Dalam pasal itu, motor dapat melintas, tapi hanya di jalan tol yang memiliki ruas jalan khusus bagi motor.
"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," tulis PP Nomor 44 Tahun 2009.
Berkaca dari hal itu, terdapat satu-satunya jalan tol di Indonesia yang kini dapat dilewati oleh kendaraan roda dua, yakni Jalan Tol Bali-Mandara.
Lantas, bagaimana penggunaan ruas jalan tol yang terdapat di Tol Bali-Mandara? Berikut ini ulasan selengkapnya.
Artikel Terkait
China Libur Panjang untuk Perayaan Imlek, Film Xiao Zhan Laris Manis di Bioskop dan Indonesia Destinasi Liburan Luar Negeri Favorit
Rekap BRI Journalism 360 Promedia di Kota Medan: Peluang Mahasiswa Sukses Jadi Content Creator hingga Bisnis Digital Bagi Pengusaha Media!
Kemendikdasmen Luncurkan Rumah Pendidikan untuk Siswa dan Guru, Apa Manfaat dan Tujuannya?
Serangga Hingga Ulat Sagu Bisa Jadi Menu MBG, Badan Gizi Nasional: Semuanya Tergantung Daerahnya
Sutradara Pastikan Squid Game 3 Tayang Lebih Cepat dari Jadwal
Perumda Tirta Mayang Tutup Seluruh Loket Pelayanan Pembayaran Tagihan Air