Senin, 22 Desember 2025

Antara Janji dan Realita: Mengapa Pembangunan di Desa Tidak Terselesaikan

Photo Author
RK
- Senin, 18 November 2024 | 20:27 WIB
Antara Janji dan Realita: Mengapa Pembangunan di Desa Tidak Terselesaikan (Gema Lantang )
Antara Janji dan Realita: Mengapa Pembangunan di Desa Tidak Terselesaikan (Gema Lantang )

 

 

Oleh : Said Al Mubarok, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Jambi

Permasalahan pengelolaan dana Desa salah satu isu yang sering muncul dalam regulasi terkait desa adalah pengelolaan dana desa.

Dalam undang-undang yang mengatur pemerintah desa, termasuk uu no. 3 Tahun 2024, potensi konflik terkait distribusi, penggunaan, dan pengawasan dana desa dapat menjadi masalah utama.

Hal ini sering terjadi ketika dana yang dialokasikan untuk pembangunan desa tidak digunkan secara optimal atau kurang tranparan.

Baca Juga: Komitmen Tanpa Henti, Jambi Bersih Narkoba di Bawah Kepemimpinan Al Haris

Kurangnya transpransi dalam penggunaan dana desa. Adanya potensi penyelewengan atau bisa di bilang penggelapan akibat pengelolan dana yang tidak diawasi dengan baik.

Ketidak sesuaian anatara alokasi anggaran dengan kebutuhan nyata masyarakat desa.

Dengan adanya kesenjangan pembangunan, oleh karena itu, pemerintah pusat memberikan alokasi dana yang cukup besar kepada struktur pemerintah desa.

Baca Juga: Ketua DPRD Hafiz Fattah Minta Polairud Polda Jambi Proses Pengusaha Pemilik Tongkang

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa alokasi yang diberikan adalah uang Negara yang tentu saja harus dapat dipertanggung jawaban oleh pemerintah desa yang mengelola uang alokasi tersebut.

Akan tetapi pada kenyataan masih sangat banyak desa, bisa dibilang salah satunya yaitu Desa Lopak Aur, yang berada di kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, yang belum bisa memanfaatkan keistimewaan tersebut, dimana desa masih sangat kecanduaan dan mengharapkan dana alokasi dari pemerintah pusat maupun dari kabupaten.

Sehingga dalam hal ini menuntut adanya kejelasan siapa, melakukan apa, serta bagaimana melaksanakannya tanpa ada kendala yang di tutup-tutupi terhadap masyarakat dengan tetapi memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia desa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: RK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X