Gemalantang.com -- Jalan Simpang Durian Luncuk - Desa Jangga Baru mengalami longsor akibat aktivitas tambang batubara yakni PT Harapan Sejahtera Bara Bersama.
Terlihat sebagian ruang milik jalan amblas akibat aktivitas tambang karena jarak sangat dekat dengan fasilitas umum yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari.
Baca Juga: BPJN Jambi Kebut Perbaikan Jalan Rusak , Jelang Arus Mudik Lebaran
Tentu saja hal itu mengganggu kelancaran lalulintas hingga mobilitas pengguna jalan lainnya, karena standar jalan tidak terpenuhi seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Terkait jarak tambang dengan fasilitas umum tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) 4 Tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan atau untuk kegiatan tambang terbuka batubara.
Baca Juga: Warga Batang Hari Blokade Jalan, Warga: Jalan Rusak Parah dan Berdebu Lagi
Permen LH tersebut mengatur tentang batas tambang dengan fasilitas umum. Idealnya, jarak aktivitas pertambangan dengan fasilitas umum ini 500 meter, bisa diukur berdasarkan citra satelit ataupun verifikasi lapangan.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan pihak perusahaan terkesan tidak memiliki niat baik untuk memperbaiki jalan yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari yang mengalami longsor.
Dia melanjutkan, bagian ruang milik jalan tersebut diketahui sudah berulang kali mengalami longsor. Akan tetapi pihak perusahaan juga tidak serius untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
"Jalan longsor akibat kegiatan pertambangan PT Harapan Sejahtera Bara Bersama, IUP PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi. Jalan Kabupaten tembusan Durian Luncuk, Jangga Baru, Terentang Baru, Bulian Baru" kata Sumber, Selasa (09/04/2024).
Baca Juga: Makin Pedas!!! Dagelan Batubara Jambi Menggelitik Netizen
"Kejadian sudah lama sampe sekarang tidak ada tindakan serius dari perusahaan untuk memperbaiki, kalau jarak dari jalan dan tambang sekitar 100 atau 150 meteran" timpalnya.