hukrim

Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

Selasa, 5 Agustus 2025 | 15:13 WIB
Musisi senior Fariz RM dituntut 6 tahun penjara atas kasus narkoba setelah kembali tertangkap pada Februari 2025. (Tangkapan layar YouTube FARIZ RM Publishing Channel)

Barang bukti yang diamankan polisi adalah ganja dan sabu, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain tuntutan 6 tahun penjara, Fariz RM juga dituntut untuk membayar denda Rp800 juta.

Halaman:

Tags

Terkini