GEMA LANTANG, JAKARTA -- Musisi senior Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM menerima tuntutan vonis 6 tahun penjara dari jaksa penuntut umum dalam sidang kasus narkoba.
Namun, tuntutan yang dilayangkan oleh JPU mendapat reaksi keras dari pengacara Fariz RM karena dianggap tak memberikan keadilan.
Baca Juga: Ekonomi RI Tumbuh 5,12 Persen, Industri CPO-Farmasi Jadi Pendorong
Tim kuasa hukum menganggap bahwa JPU membuat Fariz RM seolah menjadi pengedar, padahal ia adalah pengguna.
“Fariz RM ini kan sebagai pengguna, dia sebagai pengguna tapi dituntut Pasal 114-nya pengedar hukumnya lepas, tinggal Pasal 112 dan Pasal 111 (Undang Undang Narkotika),” ujar pengacara Fariz RM, Deolipa Yumara kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 4 Agustus 2025.
Baca Juga: Medvedev Sebut Lawan Rusia Akan Hadapi Kenyataan Baru
“Nah, Fariz RM ini dituntut 6 tahun penjara, tapi dia adalah pengguna, tampaknya dituntut sebagai pengedar juga,” imbuhnya.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum akan melakukan pembelaan dengan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan.
Baca Juga: Polisi Buka Suara Soal Ledakan Dahsyat di Pertamina EP Subang
“Yang paling penting fakta-fakta di persidangan sama-sama kita ketahui Fariz RM seorang pengguna, cenderung adalah korban dari narkotika,” tambahnya.
Fariz RM ditangkap terkait narkoba untuk keempat kalinya, setelah kasusnya pada 2008, 2014, dan 2018.
Baca Juga: Heboh, Tujuh Orang Oknum Debt Collector di Depok Diamankan Polisi
Untuk kasus ini, Fariz RM ditangkap di Bandung pada Februari 2025 bersama dengan sopirnya, Andreas Deny.