GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur yang dikendalikan dari balik jeruji besi Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Pelaku berinisial AN (40), yang ternyata adalah narapidana yang tengah menjalani hukuman pidana dalam kasus serupa.
Baca Juga: Anak Dedi Mulyadi Ngaku Terpukul Atas Insiden Pesta Rakyat di Garut
"Dia narapidana yang masih menjalani hukuman atas tindak pidana serupa di Lapas Cipinang," ujar Kasubdit II Ditreskrimsus Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco, di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu 19 Juli 2025.
Diketahui AN sudah menjalani enam tahun masa tahanan, namun belakangan masih aktif mengendalikan jaringan eksploitasi anak secara online.
Baca Juga: Trump Akan 'Melenyapkan' Fasilitas Nuklir Baru Yang Dibangun Iran
Adapun kasus ini berhasil terungkap melalui patroli siber tim Ditreskrimsus Siber yang menemukan aktivitas mencurigakan di platform media sosial X.
"Ditressiber Polda Metro Jaya menemukan akun media sosial X yang mempromosikan dan membuat grup Open BO Pelajar Jakarta," jelas Herman.
Baca Juga: Imigrasi Resmi Tunda Peluncuran Paspor Merah Putih
Petugas kemudian melakukan penyamaran dan berhasil memancing pelaku untuk mengirim dua korban anak di bawah umur.
"2 anak sudah menjadi korban eksploitasi oleh pelaku AN yang dikendalikan oleh pelaku di dalam LP," tutur Herman.
"Kedua korban dieksploitasi sejak bulan Oktober 2023 lalu," sambung Herman.
Baca Juga: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun, Anies Baswedan Kecewa Fakta Diabaikan
Adapun, kedua korban yang berinisial AB (16) dab CG (16) kini telah mendapat penanganan lebih lanjut dari kepolisian.