GEMALANTANG.COM, JAWA TIMUR -- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga pemilik toko kelontong di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berinisial ZA, harus berurusan dengan hukum.
ZA diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi dalam transaksi pengantaran paket sistem cash on delivery (COD).
Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Pamekasan dan menimpa korban bernama Irwan Siskiyanto (27), warga Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto mengungkapkan bahwa pelaku dikenali sebagai ASN di lingkungan Pemkab Sampang.
Baca Juga: Kemenhub: KMP Tunu Pratama Jaya Alami Distress Sebelum Tenggelam
Selain itu, ia juga diketahui menjalankan usaha toko kelontong di Jalan Raya Desa Laden, Pamekasan.
“Pelaku atas nama ZA umur 46 tahun, alamat Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Kamis 3 Juli 2025.
Hendra mengatakan bahwa tindakan itu termasuk dalam kategori kekerasan fisik yang menyebabkan luka pada korban.
Baca Juga: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Rp438 Triliun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
“Pasal yang kami sangkakan, Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut, proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut di bawah pengawasan penyidik Polres Pamekasan.