Menurutnya, pendirian bangunan dan pungutan sewa yang dilakukan para oknum tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sepihak terkait lahan atau aset negara.
Baca Juga: Jokowi Akui 'Mulyono' sebagai Nama Kecilnya
Jika merasa memiliki hak, masyarakat diminta menempuh jalur hukum yang ada.
"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan,” kata Ade.
“Bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa," pungkasnya.