Kasus tersebut mulai terungkap pada Oktober 2023 saat Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah, yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.
Baca Juga: Gas!! Hutama Karya Fokus Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, Ini Taget Penyelesaiannya
Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah.