"Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu," tuturnya.
Eko mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung tengah mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah.
Di sisi lain, ketua hakim dalam sidang vonis suami artis Sandra Dewi itu menyebutkan ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya. Salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey.
Sebut Harvey Tidak Masuk Struktur Pengurus PT RBT
Hakim Eko menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah.
Menurut penilaian sang hakim, terdakwa tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.
Hakim pun menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini, dengan menilai terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.
Baca Juga: Disentil Prabowo, Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Harvey Moeis
"Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu direktur utama Suparta. Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," terang Eko.
"Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk," tandasnya.
Menilai PT RBT Bukan Penambang Ilegal
Baca Juga: ESDM Setujui 736 RKAB Tambang Batubara Di 2024
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Eko menyampaikan pertimbangannya seraya menyebut tidak adanya peran besar Harvey dalam kerja sama antara PT RBT dan PT Timah.
Selain itu, hakim juga menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.