GEMALANTANG.COM -- Jaksa menerima tersangka dan barang bukti berkas perkara atas nama Ko Apek, pada hari Senin (26/08/2024) malam, sekitar pukul 23.00 WIB di Kejaksaan Negeri Jambi.
Hal itu diungkap oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya, dia membenarkan bahwa perkara Ko Apek sudah dilimpahkan ke tahap II, dalam perkara pemalsuan dan penggelapan yang menyandung dirinya.
Baca Juga: Ratusan Hektare Lahan Terbakar Hebat Di Muaro Jambi
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Ditkrimum Polda Jambi atas nama tersangka Arfandi Susilo Alias Ko Apek" katanya. Selasa (27/08/2024).
Ko Apek disangka melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP Subsidair Pasal 372 KUHP. Noly juga menjelaskan pada tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 21 Agustus 2024.
Baca Juga: Penasehat Keselamatan Reuters Tewas Di Ukraina
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi melakukan penahanan terhadap tersangka Ko Apek selama 20 hari di Rutan Kelas II A Jambi" pungkasnya.
Baca Juga: Ratusan Roket Katyusha Milik Hizbullah Hantam Israel
Sementara itu. Perkara tersebut akan segera di meja hijaukan ke Pengadilan Negeri Jambi sebelum 20 hari kedepan, kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya.