GEMALANTANG.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus suap ketok palu pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun 2017 dan 2018 lalu.
Awal kasus ini terjadi saat sejumlah anggota DPRD meminta uang kepada mantan Gubernur Jambi Zumi Zola atas sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah di Jambi.
Baca Juga: Dampak Angkutan Batubara ke Pilkada Gubernur, Warga: Kalau Zumi Zola Maju Saya Pilih Dia
Diketahui KPK menjadwalkan akan kembali memanggil Zumi Zola sebagai saksi dalam perkara yang menyandung dirinya beberapa tahun silam.
"Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Zumi Zola Zulkifli (Gubernur Jambi periode 2016-2021)" ujar Ali Fikri dikutip dari Detik.
Baca Juga: Selaras Pinang Masak Objek Wisata Dibangun Masa Pemerintah Zumi Zola
Perlu diingat, sedikitnya ada 52 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ketok palu, dan 24 orang tersangka sudah bergulir dimeja hijau dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan. Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola sudah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun atas perkara suap dan gratifikasi.
Baca Juga: Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Edi Purwanto Ajak Jaga Nama Baik Provinsi Jambi
Pada tahun 2022 lalu, Zumi Zola bebas dan dapat menghirup udara segar setelah menjalani hukuman atas perkara yang menyeret dirinya.